Tahapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Karanggedang :

Beberapa tahapan PTSL yang sudah di tempuh oleh Pokmas Desa karanggedang sebagai berikut :
1. Penyuluhan
Penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas Pokmas PTSL di wilayah desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada
masyarakat mengenai proses PTSL.

Pelaksanaan Penyuluhan PTSL di awali Di Dusun Wanadadi RT. 05 RW. 02 Karanggedang Sidareja

2. Pendataan
Petugas kemudian akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh (melalui hibah, warisan
atau jual-beli) dan juga bukti surat BPHTB dan PPh yang di bantu oleh pokmas (RT/RW/Unsur Wilayah).
3. Pengukuran
Setelah dilakukan pendataan dan tanah tersebut dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran ini berdasarkan pada panjang dan
lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.
4. Sidang panitia
Sidang ini dilaksanakan oleh 3 orang petugas BPN beserta satu orang perwakilan dari desa terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan data yuridis,
pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.
5. Pengumuman dan pengesahan.
Selesainya melewati segala tahapan diatas, petugas akan mengumumkan hasilnya dan melakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu
kemudian. Pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat dilakukan
pengesahan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
6. Penerbitan sertifikat
Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Bagi Anda yang ingin
segera mendapatkan sertifikat tanah, ikuti terus info terkini mengenai PTSL dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these