DISTRIBUSI SPPT PBB-P2 TAHUN 2024

Proses Penyepiltan SPPT di Desa Karanggedang

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah terbesar di Kabupaten Cilacap.
Untuk saat ini tahapan proses dalam penggalian sumber pendapatan daerah melalui PBB -P2 tersebut adalah pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak di wilatah Desa Karanggedang.


Sebagaimana yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karanggedang Kecamatan Sidareja baru-baru ini.
Dwi Kusworo selaku Sekretaris Desa Karanggedang menginformasikan bahwa di Desa Karanggedang sedang melaksanakan proses penyeplitan atau pemilahan SPPT sesuai wilayah sebelum didistribusikan ke wajib pajak.
“Di Desa (red Karanggedang) kami sedang dilaksanakan proses penyeplitan SPPT sesuai kopak yang telah ditugasi, harapannya dengan penyeplitan ini bisa mempercepat sekaligus mempermudah wajib pajak dan kopak dalam proses pemungutan nantinya”, tutur Dwi.


“Semoga dalam pemungutan PBB-P2 tahun 2024 ini kami bisa mendapatkan hasil yang maksimal seperti tahun sebelumnya walaupun ada kenaikan pajak yang signifikan”, pungkasnya.
(SDK)

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these