Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa. Tata pemerintahan yang baik diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggung- jawaban APBDesa. Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes.
Dalam menjalankan perannya Camat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, seperti dalam proses pembuatan peraturan desa, peraturan kepala desa, maupun keputusan kepala desa, sehingga produk hukum dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diadakan Binwas tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kegiatan yang dilaksanakan oleh masing masing PPTK didesa tersebut. Kelengkapan spj dan pertanggungjawaban dari semua kegiatanyang telah dilaksanakan.